Era Moratorium Indonesia Bukan Penghambat Ekspansi Bisnis BUMN
By Admin
nusakini.com - Jakarta - Dalam rapat kerja antara Komisi VI DPR dengan Deputi Kementerian BUMN bidang Jasa Pertambangan Industri Strategis dan Media, Fajar Sampurno, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (25/4/2016), salah satu kesimpulannya adalah moratorium.
Adapun yang dimoratorium adalah pembentukan anak usaha BUMN. Di mana, BUMN dilarang mendirikan anak usaha anyar sebelum rampungnya revisi UU BUMN yang sekarang masih dalam pembahasan di DPR.
Ditempat yang sama Wakil Ketua Komisi VI DPR, Azam Natawijana mengatakan, Moratorium berlaku bagi semua jenis dan sektor usaha BUMN, sesuai dengan rekomendasi Panja I Aset BUMN Komisi VI DPR pada September 2014.
Menurut Azam politisi Demokrat ini, moratorium pembentukan anak usaha bertujuan untuk menata kembali seluruh anak usaha BUMN, terutama yang masih tersangkut masalah, apalagi yang terindikasi menyebabkan kerugian negara.
Selanjutnya, Azam merujuk hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan, sebanyak 60% penyelewengan di BUMN terjadi pada anak usaha.Modusnya, anak usaha sengaja dibentuk sebagai alat untuk mengeruk keuntungan pribadi, baik itu untuk direksi ataupun komisaris. Tentu saja, perilaku ini menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara.
Sementara itu Fajar Sampurno menyatakan apresiasinya terhadap keputusan DPR-RI tersebut. Walaupun tidak sedikit pula yang berhasil memberikan keuntungan yang signifikan kepada induk.(if/mk)